Posted by Tentang Saya | Filed under Pergumulan Pikiran
Pdt. Irvan Hutasoit (Ketua I, PGI-Daerah Humbang Hasundutan) memberikan Kata Pemberangkatan pawai Takbir Akbar 18 Agustus 2012
15 Sabtu Sep 2012
15 Sabtu Sep 2012
14 Jumat Sep 2012
Posted Pergumulan Pikiran
in14 Jumat Sep 2012
Posted Pergumulan Pikiran
inDari tanggal 10-14 September 2012 yang lalu, Rapat Pendeta GKPI ke-38 telah dilaksanakan di Hotel Toledo Inn, Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir. Rapat ini merupakan kali kedua pada Periode 2010-2015. Dari berbagai daerah pelayanan, para Pendeta GKPI yang tersebar di seluruh Indonesia berkumpul di tempat tersebut selama 4 hari.
Di Pendeta yang berkumpul di rentang waktu 4 hari tersebut menggunakan momen itu sebagai arena reuni masing-masing angkatan Penahbisan juga angkatan akademik yang berasal dari almamater yang berbeda-beda. Meskipun demikian, tidak satu pun agenda persidangan yang tertinggal; justru kesempatan reuni tersebut justru menjadi alat untuk mencairkan segala ketegangan dan kepenatan dalam rapat tersebut.
Rapat Pendeta ke-38 ini juga diwarnai oleh beberapa orang Pendeta yang jatuh sakit. Umumnya, para Pendeta yang jatuh sakit memiliki riwayat Hipertensi; sebut saja seperti: Pdt. Yakobus, R.E. (Pendeta GKPI yang memiliki etnis Aceh), yang melayani di GKPI Resort Pangkalan Berandan. Setelah pengukuran tekanan darah, maka para perawat yang selalu siap siaga di lokasi rapat menyebutkan di kisaran angka 200. Sudah kategori tinggi, sebut mereka. Bukan hanya Pdt. Yakobus R.E., melainkan beberapa orang Pendeta terpaksa harus ‘singgah’ di ruang perawatan. Rata-rata memiliki keluhan Sakit Kepala (barangkali pertanda Hipertensi).
Sepanjang pelaksanaan Rapat Pendeta GKPI Ke-38 itu, agenda rapat berjalan secara maraton setiap harinya. Setiap pagi, ibadah telah dilaksanakan pada Pukul 07.30 dan persidangan dimulai pada Pukul 08.30; serta diakhiri pada Pukul 20.00 setelah melewati beberapa kali istirahat, yakni Snack Pagi pada Pukul 10.00; Makan Siang pada pukul 13.00; Snack Sore pada Pukul 16.00; Makan Malam pada Pukul 19.00. Faktanya, Rapat Pendeta ini memang sangat melelahkan.
Sepanjang pelaksanaan Rapat Pendeta ini, beberapa keputusan telah dihasilkan, yakni: penentuan Pergantian Antar Waktu anggota Majelis Pusat Periode 2010-2015, yakni Pdt. Jhonny Silitonga yang ditentukan melalui mekanisme pemungutan suara. Disamping itu, beberapa hal pergumulan kekinian GKPI menyangkut teknis pelayanan juga digumuli dalam rapat ini, seperti: Tata Penggembalaan GKPI, Amandemen PRT GKPI, Penyusunan Juklak Pemakaian Jubah dan Stola, Revisi Buku Katekisasi GKPI. Tidak ketinggalan juga, di dalam rapat ini telah dibahas yang menyangkut kesejahteraan Pendeta, seperti: Dana Sosial Pendeta, Dana Pensiun Pendeta, dan Jamsostek bagi setiap pelayan penuh waktu di GKPI. Setiap materi yang dibicarakan dalam rapat ini diputuskan untuk diusulkan kepada Majelis Pusat GKPI untuk memperoleh Ketetapan menjadi aturan yang baku di GKPI.
Meskipun demikian, Rapat Pendeta GKPI Ke-38 ini, sebagai Rapat Pendeta sebelumnya, selalu meninggalkan persoalan yang harus direfleksikan. GKPI melalui perangkat-perangkat pelayanan yang ada di dalamnya (Pimpinan Pusat, Majelis Pusat, Pendeta, Resort, dan Jemaat) dituntut untuk kredibel untuk setia terhadap segala ketetapan yang telah ditetapkan seturut dengan jenjang pengambilan keputusan.
Berdasarkan perbincangan dengan beberapa orang Pendeta yang mengikuti rapat tersebut diambil sebuah kesimpulan bahwa dari seorang Pimpinan Gereja, yang dituntut bukan sekedar kecerdasan intelegensi, tetapi mencakup kecerdasan emosi dan spritual. Yang dituntut dari seorang Pimpinan Gereja bukanlah kecerdasan intelegensi untuk menganalisa sebuah aturan dan teologi di dalam gereja. Yang terpenting justru kejujuran moral dan etika, yang menjauhkan perilaku manipulatif (melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dibalik keindahan bahasa khotbah dan teologi). Pimpinan Gereja saat ini justru diharapkan menjadi ‘leader’ dalam melihat sebuah aturan dari kejernihan hati nurani. Kadangkala, kepentingan individu Pimpinan Gereja terselubung dibalik pemikiran brilyan yang tak berdasar atas aturan gereja tersebut. Mudah-mudahan hal itu tidak muncul di dalam tubuh GKPI, meskipun ke arah sana sudah terlihat. Di akhir Rapat Pendeta GKPI Ke-38 tersebut, Pimpinan Pusat GKPI, melalui Bishop menyatakan bahwa keputusan Rapat Pendeta tentang Pergantian Antar Waktu tidak otomatis berlaku sebab harus diputuskan di dalam Sinode Am Kerja Tahun 2013 akan datang.
Bagaimana kebenaran pendapat tersebut, para Pendeta -dan juga Pimpinan Pusat- seharusnya mengacu pada Peraturan Rumah Tangga GKPI, Pasal 28, ayat 2 yang menyebutkan: “Pertantian antar-waktu Anggota Majelis Pusat, kecuali yang mewakili Pendeta harus melalui Rapat Pendeta, diatur oleh Pimpinan Pusat berdasarkan nomor urut pemilihan dalam Sinode Am”. PRT tersebut dengan tegas mengatakan, bahwa tidak ada wewenang siapapun untuk menunda atau membatalkan keputusan Rapat Pendeta itu kecuali Rapat Pendeta itu sendiri. Dalam rangka itulah dituntut kecerdasan emosional dan spritualitas seorang Pimpinan Gereja untuk melakukan tafsir aturan yang dilandaskan dengan hati nurani yang bersih. Tanpa itu, ketulusan seorang Pimpinan dalam memimpin Gereja sudah sepatutnya diragukan.
Disamping hal itu, beberapa hal yang dipergumulkan dalam Rapat Pendeta Ke-38 tersebut juga menyangkut pemahaman Imamat Am Rajani. GKPI sudah saatnya lebih serius menggumuli pemahaman ini di dalam bingkai ajaran Lutheran yang dianut Gereja. Bagaimana kita memahami Imamat Am Rajani dalam relasi antara warga jemaat dengan pelayan tahbisan, terutama Pendeta.
Sekian terima kasih. Tulisan ini akan di up-date